PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
No.
Per.02/MEN/1980
TENTANG
PEMERIKSAAN
KESEHATAN TENAGA KERJA
DALAM
PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA.
MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang : a.
bahwa keselamatan kerja yang setinggi-tingginya dapat dicapai bila
antara lain
kesehatan tenaga kerja berada dalam taraf yang sebaik-baiknya.
b. bahwa untuk
menjamin kemampuan fisik dan kesehatan tenaga kerja yang sebaik-baiknya perlu
diadakan pemeriksaan kesehatan yang terarah.
Mengingat : 1.
Undang-undang No. 1 Tahun 1970;
2. Keputusan
Presiden RI No.44 Tahun 1974 dan No.45 Tahun 1974;
3. Keputusan
Presiden R.I No.47 Tahun 1979;
4. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Kepts. 79/Men/1977;
5. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per. 0l/Men/1976;
6. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/MEN/1978.
M E M U T U S K A
N
Menetapkan :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga
Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
Pasal 1
Yang dimaksud
dengan:
(a) Pemeriksaan
Kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan
oleh dokter
sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
(b) Pemeriksaan
kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu
tertentu terhadap
tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.
(c) Pemeriksaan
Kesehatan Khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara
khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
(d) Dokter adalah
dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai
dengan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. Per10/Men/1976 dan
syarat-syarat lain yang dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
(e) Direktur
ialah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Transmigrasi dan
Koperasi No. Kepts. 79/Men/1977.
Pasal 2
(1) Pemeriksaan
Kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada
dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit
menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang
akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang
bersangkutan dan tenaga kerja yang lain-lainnya dapat dijamin.
(2) Semua
perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1
tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan KesehatanSebelum Kerja.
(3) Pemeriksaan
Kesehatan Sebelum Kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani,
rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan
lain yang dianggap perlu.
(4) Untuk
pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan
guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul.
(5) Pengusaha
atau pengurus dan dokter wajib menyusun pedoman pemeriksaan Kesehatan Sebelum
Kerja yang menjamin penempatan tenaga kerja sesuai dengan kesehatan dan
pekerjaan yang akan dilakukannya dan pedoman tersebut harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu oleh Direktur.
(6) Pedoman
Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja dibina dan dikembangkan mengikuti
kemampuan
perusahaan dan kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja.
(7) Jika 3 (tiga)
bulan sebelumnya telah dilakukanpemeriksaan kesehatan oleh dokter
yang dimaksud
pasal 1 (sub d), tidak ada keraguan-raguan maka tidak perlu dilakukan
pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.
Pasal 3
(1) Pemeriksaan
Kesehatan Berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat
kesehatan tenaga
kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai
kemungkinan
adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaanseawal mungkin yang perlu
dikendalikan
dengan usaha-usaha pencegahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar