PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJA
NOMOR
PER-01/MEN/1998
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN
MANFAAT LEBIH
BAIK DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA
KERJA MENTERI TENAGA KERJA
Menimbang :
a.Bahwa dalam
rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (4)Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993
tentang Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,pengusaha yang
menyelenggarakan sendiri programpemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya
dengan
manfaat lebih
baik dari Paket Jaminan PemeliharaanKesehatan Dasar, tidak wajib ikut dalam
pemeliharaankesehatan yang diselenggarakan oleh BadanPenyelenggara ;
b.Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum dan kesatuan pendapat dalam pelaksanaan dilapangan
mengenai penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat yang lebih baik,
maka perlu pengaturan lebihlanjut ;
c.Bahwa untuk itu
perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
1.Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara RI. Tahun 1970 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 2918) ;
2.Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI.
Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 3468) ;
3.Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara
RI. 3520 ) ;
4.Keputusan
Presiden RI Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan
Kerja ;
5.Keputusan Presiden
RI. Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan ;
6.Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor PER-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Tenaga Kerja Dalam Penyelenggraan Keselamatan Kerja ;
7.Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor PER-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan
Kerja ;
8.Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis PendaftaranKepesertaan,
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
;
9.Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor PER-01/MEN/1998 tentang Penyelenggraan
Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan DasarJaminan Sosial Tenaga Kerja ;
M E M UT U S K A
N :
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI
TENAGA KERJA TENTANG PEMANFAATAN
PELAYANAN
KESEHATAN KERJA BAGI PROGRAM JAMINAN
PEMELIHARAAN
KESEHATAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
BAB
I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Keputusan
Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pelayanan Kesehatan
Kerja adalah usaha kesehatan yang bertujuan untuk :
a.Memberikan
bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental,
terutama dalam penyesuaian pekerjaan atau lingkungan kerja ;
b.Melindungi
tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerja atau
lingkungan kerja ;
c.Meningkatkan
kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja ;
d.Memberikan
pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita
sakit.
2. Pengusaha
adalah :
a.Orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri ;
b.Orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang selalu berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya ;
c.Orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di
luar wilayah
Indonesia.
3. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan
pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara ;
4. Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar