Powered By Blogger

Kamis, 11 Juni 2015

PerMenaker No. 01 Tahun 1998



PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR PER-01/MEN/1998
TENTANG PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN
MANFAAT LEBIH BAIK DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA MENTERI TENAGA KERJA
Menimbang :
a.Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (4)Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,pengusaha yang menyelenggarakan sendiri programpemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan
manfaat lebih baik dari Paket Jaminan PemeliharaanKesehatan Dasar, tidak wajib ikut dalam pemeliharaankesehatan yang diselenggarakan oleh BadanPenyelenggara ;
b.Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kesatuan pendapat dalam pelaksanaan dilapangan mengenai penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat yang lebih baik, maka perlu pengaturan lebihlanjut ;
c.Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara RI. Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 2918) ;
2.Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI. Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 3468) ;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara RI. 3520 ) ;
4.Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja ;
5.Keputusan Presiden RI. Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan ;
6.Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor PER-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggraan Keselamatan Kerja ;
7.Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor PER-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja ;
8.Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor PER-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis PendaftaranKepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
9.Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. Nomor PER-01/MEN/1998 tentang Penyelenggraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan DasarJaminan Sosial Tenaga Kerja ;
M E M UT U S K A N :
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PEMANFAATAN
PELAYANAN KESEHATAN KERJA BAGI PROGRAM JAMINAN
PEMELIHARAAN KESEHATAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pelayanan Kesehatan Kerja adalah usaha kesehatan yang bertujuan untuk :
a.Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan atau lingkungan kerja ;
b.Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerja atau lingkungan kerja ;
c.Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja ;
d.Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
2. Pengusaha adalah :
a.Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri ;
b.Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang selalu berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya ;
c.Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di
luar wilayah Indonesia.
3. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara ;
4. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar