Keputusan
Presiden No. 22 Tahun 1993
Tentang :
Penyakit Yang Timbul Karena
Hubungan Kerja
Oleh : PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 22 TAHUN
1993 (22/1993)
Tanggal : 27
PEBRUARI 1993 (JAKARTA)
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik
Indonesia,
Menimbang:
bahwa untuk lebih
meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja,
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1992 te
ntang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
menetapkan
perlunya pengaturan mengenai penyakit yang timbul karena
hubungan kerja
dengan Keputusan Presiden.
Mengingat:
1. Pasal
(1) ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan
Sosial Tenaga
Kerja;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993
Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENYAKIT YANG
TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA.
Pasal 1
Penyakit yang
timbul karena hub
ungan kerja adalah
penyakit yang
disebabkan oleh
pekerjaan atau lingkungan kerja.
Pasal 2
Setiap tenaga
kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan
kerja berhak
mendapat jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih
dalam hubungan
kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
Pasal 3
(1) Hak atas
Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja yang hubungan
kerjanya telah
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan,
apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat
penyakit tersebut
diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja
yang bersangkutan
masih dalam hubungan kerja.
(2) Hak jaminan
kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan,
apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3
(tiga) tahun
terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir.
Pasal 4
Penyakit yang
timbul karena hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1,
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar