Powered By Blogger

Kamis, 11 Juni 2015

K3 Keputusan Presiden No 22 Tahun 1993



Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993
Tentang : Penyakit Yang Timbul Karena
Hubungan Kerja
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 22 TAHUN 1993 (22/1993)
Tanggal : 27 PEBRUARI 1993 (JAKARTA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja,
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 te
ntang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
menetapkan perlunya pengaturan mengenai penyakit yang timbul karena
hubungan kerja dengan Keputusan Presiden.
Mengingat:
1. Pasal (1) ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYAKIT YANG
TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA.
Pasal 1
Penyakit yang timbul karena hub
ungan kerja adalah penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Pasal 2
Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan
kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih
dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
Pasal 3
(1) Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja yang hubungan
kerjanya telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan, apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat
penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja
yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja.
(2) Hak jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan, apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3
(tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir.
Pasal 4
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar