Peraturan Menteri
Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964
PERATURAN MENTERI
PERBURUHAN NO.7 TAHUN 1964
Tentang
SYARAT KESEHATAN,
KEBERSIHAN SERTA
PENERANGAN DALAM
TEMPAT KERJA
----------------------------------------
------------------
MENTERI
PERBURUHAN
----------------------------------------------------------
Mengingat :
Bahwa telah tiba
waktunya melaksanakan ketentuan pada pasa1 8
"Arbeidsregeling
Nijverheidsberdrijven";
Mengingat :
Pasal 8
Arbeidsregeling Nijve
rheidsbedrijven
(Stbl. 1941 No. : 467)
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Menteri
Perburuhan tentang syarat kesehatan, kebersihan serta
penerangan dalam
tempat kerja.
Pasal 1
Yang dimaksud
dengan tempat kerja ialah setiap tempat kerja, terbuka atau
Tertutup yang
lazimnya dipergunakan atau dapat diduga akan dipergunakan untuk
melakukan
pekerjaan, baik tetap maupun sementara;
1.Dalam peraturan
ini tidak termasuk tempat kerja ialah :
a.Kapal, kapal
terbang, kereta api dan alat pengangkutan lainnya yang dipergunakan
pengangkutan umum.
b.Rumah sakit,
sanatoria, apotek dan obyek pemeliharaan atau perawatan di
bawah pengawasan
Departemen Kesehatan.
c.Tempat kerja
dan bangunan di bawah pengawasan Departemen Angkatan Darat, Departemen Angkatan
Laut,Departemen Angkatan Udara, dan Departemen Angkatan Kepolisian.
d.tempat kerja
lain yang karena sifat dan jenisnya pekerjaannya di situ dianggap
perlu untuk
dikecualikan.
2.Untuk tempat
kerja yang dimaksud dalam ayat (2) d akan diadakan penetapan
oleh Kepala
Jawatan Pengawasan Perburuhan.
3.Yang dimaksud
dengan bangunan Perusahaan ialah gedung, gedung
tambahan, halaman
beserta jalan, jembatan atau bangunan lainnya yang
menjadi bagian
dari perusahaan tersebut dan terletak dalam batas halaman
perusahaan.
Pasal 2
Setiap bangunan
perusahaan harus memenuhi syarat-syarat untuk :
a.Menghindarkan
kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan.
b.Menghindarkan
kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit atau
timbulnya
penyakit jabatan.
c.Memajukan
kebersihan dan ketertiban.
d.Mendapat
penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan
pekerjaan
mendapat suhu yang layak dan peredaran udara yang cukup.
e.menghindarkan
gangguan debu, gas, uap dan bauan yang tidak
menyenangkan.
Pasal 3
1.Halaman harus
bersih, teratur, rata dan tidak becek dan cukup luas untuk
kemungkinan
perluasan.
2.Jalan di
halaman tidak boleh berdebu.
3.Untuk keperluan
aliran air (riolering) harus cukup saluran yang kuat dan bersih.
Saluran air yang
melintasi halaman
harus tertutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar