Powered By Blogger

Kamis, 11 Juni 2015

Peraturan Menteri Perburuhan No.07 tahun 1964



Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964
PERATURAN MENTERI PERBURUHAN NO.7 TAHUN 1964
Tentang
SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN SERTA
PENERANGAN DALAM TEMPAT KERJA
----------------------------------------
------------------
MENTERI PERBURUHAN
----------------------------------------------------------
Mengingat :
Bahwa telah tiba waktunya melaksanakan ketentuan pada pasa1 8
"Arbeidsregeling Nijverheidsberdrijven";
Mengingat :
Pasal 8 Arbeidsregeling Nijve
rheidsbedrijven (Stbl. 1941 No. : 467)
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Menteri Perburuhan tentang syarat kesehatan, kebersihan serta
penerangan dalam tempat kerja.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan tempat kerja ialah setiap tempat kerja, terbuka atau
Tertutup yang lazimnya dipergunakan atau dapat diduga akan dipergunakan untuk
melakukan pekerjaan, baik tetap maupun sementara;
1.Dalam peraturan ini tidak termasuk tempat kerja ialah :
a.Kapal, kapal terbang, kereta api dan alat pengangkutan lainnya yang dipergunakan pengangkutan umum.
b.Rumah sakit, sanatoria, apotek dan obyek pemeliharaan atau perawatan di
bawah pengawasan Departemen Kesehatan.
c.Tempat kerja dan bangunan di bawah pengawasan Departemen Angkatan Darat, Departemen Angkatan Laut,Departemen Angkatan Udara, dan Departemen Angkatan Kepolisian.
d.tempat kerja lain yang karena sifat dan jenisnya pekerjaannya di situ dianggap
perlu untuk dikecualikan.
2.Untuk tempat kerja yang dimaksud dalam ayat (2) d akan diadakan penetapan
oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan.
3.Yang dimaksud dengan bangunan Perusahaan ialah gedung, gedung
tambahan, halaman beserta jalan, jembatan atau bangunan lainnya yang
menjadi bagian dari perusahaan tersebut dan terletak dalam batas halaman
perusahaan.
Pasal 2
Setiap bangunan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat untuk :
a.Menghindarkan kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan.
b.Menghindarkan kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit atau
timbulnya penyakit jabatan.
c.Memajukan kebersihan dan ketertiban.
d.Mendapat penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan
pekerjaan mendapat suhu yang layak dan peredaran udara yang cukup.
e.menghindarkan gangguan debu, gas, uap dan bauan yang tidak
menyenangkan.
Pasal 3
1.Halaman harus bersih, teratur, rata dan tidak becek dan cukup luas untuk
kemungkinan perluasan.
2.Jalan di halaman tidak boleh berdebu.
3.Untuk keperluan aliran air (riolering) harus cukup saluran yang kuat dan bersih.
Saluran air yang
melintasi halaman harus tertutup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar