Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973
Tentang : Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan
Dan Penggunaan Pestisida
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 7 TAHUN 1973 (7/1973)
Tanggal : 17 MARET 1973 (JAKARTA)
Sumber : LN 1973/12
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka usaha
meningkatkan produksi pertanian,
pestisida mempunyai peranan yang
sangat penting;
b. bahwa untuk melindungi
keselamatan manusia, sumber-sumber
kekayaan perairan, fauna dan flora
alami serta untuk menghindari
kontaminasi lingkungan, dipandang
Perlu segera mengeluarkan
Peraturan Pemerintah tentang
Pengawasan atas Peredaran,
Penyimpanan dan Penggunaan
Pestisida;
c. bahwa untuk melaksanakan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962
tentang Hygiene untuk Usaha-usaha
bagi Umum, perlu dikeluarkan
Peraturan Pemerintah tentang
Pengawasan atas Peredaran,
Penyimpanan dan Penggunaan
Pestisida;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya
(Stbl .1949-377);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1951 Nomor 3)
tentang Pernyataan berlakunya
Undang-undang Kecelakaan 1947 Nomor
33 dari Republik Indonesia
untuk seluruh Indonesia;
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 131;
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2068)
tentang Pokok-pokok Kesehatan;
5. Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun
1960 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 14)
tentang Pergudangan;
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 48)
tentang Hygiene untuk Usaha-usaha
bagi Umum;
7. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10;
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2824)
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1;
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918)
tentang Keselamatan Kerja.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENGAWASAN
ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN
PENGGUNAAN PESTISIDA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksudkan dengan:
a. Pestisida adalah semua zat kimia
dan bahan lain serta jasad renik dan
virus yang dipergunakan untuk:
- Memberantas atau mencegah
hama-hama dan penyakit- penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman
atau
hasil-hasil pertanian;
- Memberantas rerumputan;
- Mematikan daun dan mencegah
pertumbuhan yang tidak
diinginkan;
- Mengatur atau merangsang
pertumbuhan tanaman atau bagian- bagian tanaman tidak termasuk pupuk;
- Memberantas atau mencegah
hama-hama luar pada hewan- hewan piaraan dan ternak;
- Memberantas atau mencegah
hama-hama air;
- Memberantas atau mencegah binatang
binatang dan jasad- jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam
alat-alat
pengangkutan;
- Memberantas atau mencegah
binatang-binatang yang dapat
menyebabkan penyakit pada manusia
atau binatang yang perlu
dilindungi dengan penggunaan pada
tanaman, tanah atau air.
b. Peredaran adalah impor-ekspor dan
jual-beli pestisida didalam negeri
termasuk pengangkutannya.
c. Penyimpanan adalah memiliki dalam
persediaan di halaman atau
dalam ruang yang digunakan oleh
importir, pedagang atau diusaha- usaha pertanian.
d. Penggunaan adalah menggunakan
pestisida dengan atau tanpa alat
dengan maksud seperti tersebut dalam
sub a Pasal ini.
e. Pemohon adalah setiap orang atau
badan hukum yang mengajukan
permohonan pendaftaran dan izin
pestisida.
Pasal 2
(1). Setiap orang atau badan hukum
dilarang menggunakan pestisida yang
tidak didaftar dan atau memperoleh
izin Menteri Pertanian.
(2). Prosedur permohonan pendaftaran
dan izin diatur lebih lanjut oleh
Menteri Pertanian.
(3). Peredaran dan penyimpanan
pestisida diatur oleh Menteri
Perdagangan atas usul Menteri
Pertanian.
Pasal 3
(1). Izin yang dimaksudkan dalam
Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini
diberikan sebagai izin tetap, izin
sementara atau izin-percobaan.
(2). Izin sementara dan izin
percobaan diberikan untuk jangka waktu, 1
(satu) tahun.
(3). Izin tetap diberikan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan
ketentuan bahwa izin tersebut dalam
jangka waktu itu dapat ditinjau
kembali atau dicabut apabila
dianggap perlu karena pengaruh samping
yang tidak diinginkan.
(4). Peninjauan kembali atau
pencabutan izin tetap, izin sementara atau
izin percobaan dilakukan oleh
Menteri Pertanian.
Pasal 4
(1). Izin diberikan apabila
pestisida itu dianggap effektif, aman dan
memenuhi syarat-syarat tehnis lain
serta digunakan sesuai dengan
petunjuk yang tercantum pada label.
(2). Syarat-syarat tehnis dan
pemberian label diatur lebih lanjut oleh
Menteri Pertanian.
Pasal 5
(1). Untuk keperluan pendaftaran dan
pemberian izin, pemohon dikenakan
biaya yang besarnya ditetapkan oleh
Menteri Pertanian.
(2). Biaya untuk keperluan
pendaftaran dan pemberian izin tersebut pada
ayat (1) Pasal ini, wajib disetorkan
kepada Kantor Bendahara Negara.
Pasal 6
Setiap orang atau badan hukum
dilarang mengedarkan, menyimpan atau
menggunakan pestisida yang telah
memperoleh izin, menyimpang dari
petunjuk-petunjuk yang ditentukan
pada pemberian izin.
Pasal 7
Setiap orang atau badan hukum yang
mengedarkan, menyimpan atau
menggunakan pestisida wajib
memberikan kesempatan dan izin,kepada
setiap pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Pertanian yang diberi wewenang
untuk mengadakan pemeriksaan tentang
konstruksi ruang penyimpanan,
cara penyimpanan, keselamatan dan
kesehatan kerja, pembukuan
pengeluaran, mutu label,
pembungkusan dan residu.
Pasal 8
Barang siapa melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan ketentuan
Pasal 2, 6, 7 dan 9 Peraturan
Pemerintah ini, diancam dengan hukuman
berdasarkan ketentuan Pasal 9
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962.
Pasal 9
Setiap orang atau badan hukum yang
mengedarkan dan menyimpan
pestisida pada saat Peraturan
Pemerintah ini berlaku, wajib menyesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan Peraturan
Pemerintah ini didalam jangka waktu
12 (duabelas) bulan.
Pasal 10
Hal-hal yang secara langsung maupun
tidak langsung menyangkut
keselamatan dan kesehatan manusia
diatur oleh Menteri Kesehatan dan
Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan
bidang dan wewenang masing-masing.
Pasal 11
Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih
lanjut oleh Menteri Kesehatan,
Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1973
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
MAYOR JENDERAL TNI
____________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar