Powered By Blogger

Kamis, 11 Juni 2015

PerMenakertans dan Koperasi No. 01 Tahun 1976



PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI
DAN KOPERASI
NOMOR: PER.01/MEN/1976
TENTANG
KEWAJIBAN LATIHAN HYPERKES BAGI DOKTER PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
Menimbang:
1.Bahwa setiap tenaga kerja perlu mendapatkan perlindungan kesehatan dan
keselamatan kerja, sehingga dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
2.Bahwa Dokter Perusahaan harus dapat melakukan usaha-usaha hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan norma-norma perlindungan dan perawatan tenaga kerja.
3.Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 2 di atas, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Kewajiban Latihan Hyperkes bagi dokter perusahaan.
Mengingat:
1.Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
2.Keputusan Presiden RI No. 34 Tahun 1972.
3.Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 1974.
4.Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1974.
5.Keputusan Menteri No 158 Tahun 1967.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi tentang Kewajiban
Latihan Hyperkes bagi Dokter-Dokter Perusahaan.
Pasal 1
Setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaannya
untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan dokter perusahaan ialah setiap dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas dan atau bertanggung jawab atas Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 3
Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk untuk rnenyelenggarakan Latihan dalam lapangan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja dalam
Pasal 1,
dengan petunjuk dan bimbingan Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Koperasi.
Pasal 4
Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja harus mendaftar danmelaporkan semua dokter perusahaan yang telah dilatih
kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan latihan hyperkes tersebut,diatur lebih lanjut olehDirektur Lembaga Nasional Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 6
Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut
Pasal1
peraturan ini diancamdengan hukuman sebagaimana dimaksud pada
Pasal 15 ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di:
Jakarta.
Pada tanggal:
13 Juni 1976.
MENTERI TENAGA KERJA,TRANSMIGRASI DAN KOPERASI,
SUBROTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar