PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA,
TRANSMIGRASI
DAN KOPERASI
NOMOR: PER.01/MEN/1976
TENTANG
KEWAJIBAN LATIHAN HYPERKES BAGI DOKTER
PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN
KOPERASI
Menimbang:
1.Bahwa setiap
tenaga kerja perlu mendapatkan perlindungan kesehatan dan
keselamatan
kerja, sehingga dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
2.Bahwa Dokter
Perusahaan harus dapat melakukan usaha-usaha hygiene perusahaan kesehatan dan
keselamatan kerja sesuai dengan norma-norma perlindungan dan perawatan tenaga
kerja.
3.Bahwa untuk
melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 2 di atas, maka perlu dikeluarkan
peraturan tentang Kewajiban Latihan Hyperkes bagi dokter perusahaan.
Mengingat:
1.Undang-Undang
No. 1 Tahun 1970.
2.Keputusan
Presiden RI No. 34 Tahun 1972.
3.Keputusan
Presiden RI No. 9 Tahun 1974.
4.Instruksi
Presiden No. 15 Tahun 1974.
5.Keputusan
Menteri No 158 Tahun 1967.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Peraturan Menteri
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi tentang Kewajiban
Latihan Hyperkes
bagi Dokter-Dokter Perusahaan.
Pasal 1
Setiap perusahaan
diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaannya
untuk mendapatkan
latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 2
Yang dimaksud
dengan dokter perusahaan ialah setiap dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan
yang bertugas dan atau bertanggung jawab atas Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja.
Pasal 3
Lembaga Nasional
dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk
untuk rnenyelenggarakan Latihan dalam lapangan hygiene perusahaan, kesehatan
dan keselamatan kerja dalam
Pasal 1,
dengan petunjuk
dan bimbingan Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja
Departemen Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Koperasi.
Pasal 4
Lembaga Nasional
dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja harus mendaftar
danmelaporkan semua dokter perusahaan yang telah dilatih
kepada Direktur
Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 5
Segala sesuatu
yang berhubungan dengan pelaksanaan latihan hyperkes tersebut,diatur lebih
lanjut olehDirektur Lembaga Nasional Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 6
Perusahaan-perusahaan
yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut
Pasal1
peraturan ini diancamdengan
hukuman sebagaimana dimaksud pada
Pasal 15 ayat 2
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 7
Peraturan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di:
Jakarta.
Pada tanggal:
13 Juni 1976.
MENTERI TENAGA KERJA,TRANSMIGRASI DAN
KOPERASI,
SUBROTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar