Powered By Blogger

Kamis, 11 Juni 2015

PerMen No. 50 tahun 2012



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAHTENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengankegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien dan produktif.
2.Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkatK3 adalah segala kegiatan untuk
Menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melaluiupaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
4.Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5.Perusahaanadalah:
a.setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upahatau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
c.menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, danefisien untukmendorongproduktivitas.
Pasal 3
(1)Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
(2)Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintahini.
BAB II
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
(1)Kebijakan nasionaltentang SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
(2)Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
 (1)Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
(2)Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
a.mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
b.mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
(3)Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(4)Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar
internasional.
Pasal 6
(1)SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a.penetapan kebijakan K3;
b.perencanaanK3;
c.pelaksanaanrencana K3;
d.pemantauandan evaluasi kinerjaK3;dan
e.peninjauandan peningkatan kinerjaSMK3.
(2)Penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua Penetapan Kebijakan K3
Pasal 7
(1)Penetapan kebijakan K3sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan
oleh pengusaha.
(2)Dalam menyusun kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha paling sedikit
harus:
a.melakukan tinjauan awal kondisi K3yang meliputi:
1.identifikasi potensi bahaya,penilaian dan pengendalian risiko;
2.perbandingan penerapan K3dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
3.peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
4.kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan
keselamatan; dan
5.penilaian efisiensi dan efektivitas sumberdaya yang disediakan.
b.memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3secara terus-menerus; dan
c.memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(3)Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.visi;
b.tujuan perusahaan;
c.komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan;dan
d.kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang
bersifat umum dan/atau operasional.
Pasal 8
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh,orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan,danpihak lain yang terkait.
Bagian KetigaPerencanaanK3
Pasal 9
(1)Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan rencana K3.
(2)Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3)Dalam menyusun rencanaK3sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha harus mempertimbangkan:
a.hasil penelaahan awal;
b.identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
c.peraturan perundang-undangandan persyaratan lainnya;dan
d. sumber daya yangdimiliki.
(4)Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh,dan pihak lain yang terkait di
perusahaan.
(5)RencanaK3 paling sedikit memuat:
a.tujuan dan sasaran;
b.skala prioritas;
c.upaya pengendalian bahaya;
d.penetapan sumber daya;
e.jangka waktu pelaksanaan;
f.indikator pencapaian;dan
g.sistem pertanggungjawaban.
Bagian KeempatPelaksanaanRencana K3
Pasal 10
(1)Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencanaK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf cdan Pasal 9.
(2)Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumberdaya manusia di bidang K3, prasarana,dan sarana.
(3)Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki:
a.kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
b. kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat
penunjukkan dari instansi yang berwenang.
(4)Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat(2) paling sedikit terdiri dari:
a.organisasi/unit yang bertanggung jawab dibidang K3;
b.anggaranyang memadai;
c.prosedur operasi/kerja,informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian;dan
d.instruksi kerja.
Pasal 1
 (1)Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
(2)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.tindakan pengendalian;
b.perancangan (design) dan rekayasa;
c.prosedur dan instruksi kerja;
d.penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
e.pembelian/pengadaanbarang dan jasa;
f.produk akhir;
g.upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan danbencana industri;dan
h.rencana dan pemulihan keadaan darurat.
(3)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf asampai dengan huruf,dilaksanakan
berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
4)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g danhuruf h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.
Pasal 1
2(1)Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus:
a.menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerjadan kewenangan di
bidang K3;
b.melibatkan seluruh pekerja/buruh;
c.membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain
pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait;
d.membuat prosedur informasi;
e.membuat prosedurpelaporan; dan
f.mendokumentasikan seluruh kegiatan.
(2)Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdiintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.
Pasal 1
3
(1)Prosedur informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan danpihak terkait di luar perusahaan.
(2)Prosedur pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf eterdiri atas pelaporan:
a.terjadinya kecelakaan di tempat kerja;
b.ketidaksesuaianterhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar;
c.kinerja K3;
d.identifikasi sumber bahaya;dan
e.yang diwajibkanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal12
ayat(1) huruf f paling sedikit dilakukan terhadap:
a.peraturan perundang-undangandi bidang K3dan standar dibidang K3;
b.indikator kinerja K3;
c.izin kerja;
d.hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko;
e.kegiatan pelatihan K3;
f.kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
g.catatanpemantauan data;
h.hasil pengkajiankecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut;
i.identifikasi produk termasuk komposisinya;
j.informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan
k.audit dan peninjauan ulangSMK3.
Bagian Kelima Pemantauandan Evaluasi KinerjaK3Pasal 14 (1) Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerjaK3.
l.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran,dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber
daya manusia yang kompeten.
(3)Dalam hal perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dapat menggunakan jasa pihak lain.
(4)Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan
kepada pengusaha.
(5)Hasil pemantauan dan evaluasikinerjaK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk melakukan tindakan perbaikan.
(6)Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar.
Bagian Keenam
Peninjauan dan Peningkatan KinerjaSMK3
Pasal 15
(1)Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan.
(2)Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan,dan evaluasi.
(3)Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
(4)Perbaikan dan peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan
dalam hal:
a.terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
b.adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
c.adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
d.terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
e.adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
f.adanya hasil kajian kecelakaan ditempat kerja;
g.adanya pelaporan; dan/atau
h.adanya masukandari pekerja/buruh.
BAB III
PENILAIAN SMK3
Pasal 1
6
 (1)Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.
(2)Untukperusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Audit SMK3yang meliputi:
a.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaankomitmen;
b.pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
c.pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
d.pengendalian dokumen;
e.pembeliandan pengendalian produk;
f.keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
g.standar pemantauan;
h.pelaporan dan perbaikan kekurangan;
i.pengelolaan material dan perpindahannya;
j.pengumpulan dan penggunaan data;
k.pemeriksaan SMK3;dan
l.pengembangan keterampilan dan kemampuan.
(4)Penilaian penerapan SMK3
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalamLampiran IIsebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1
7
(1)Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaporkan kepada Menteri
dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur,dan bupati/walikotasebagaibahan pertimbangan dalamupaya peningkatan SMK3.
(2)Bentuk laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam
Lampiran III
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 18
(1)
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaanpusat, provinsi dan/atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaankomitmen;
b.organisasi;
c.sumberdaya manusia;
d.pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
e.keamanan bekerja;
f.pemeriksaan, pengujian dan pengukuranpenerapan SMK3;
g.pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
h.pelaporan dan perbaikan kekurangan;dan
i.tindak lanjut audit.
Pasal 19
(1)Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansecara terkoordin
asi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 dan Pasal 19 digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
12 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
12 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2012 NOMOR100
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN
SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi
Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar