PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2918);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
PEMERINTAHTENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat
SMK3 adalah
bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan dengankegiatan kerja guna terciptanya tempat
kerja
yang aman,
efisien dan produktif.
2.Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkatK3 adalah segala kegiatan untuk
Menjamin dan
melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melaluiupaya pencegahan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3.Tenaga Kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang
dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
4.Pekerja/Buruh
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
5.Perusahaanadalah:
a.setiap bentuk
usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan,
atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan
pekerja/buruh dengan membayar upahatau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha manajemen,
pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
c.menciptakan
tempat kerja yang aman, nyaman, danefisien untukmendorongproduktivitas.
Pasal 3
(1)Penerapan SMK3
dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
(2)Kebijakan
nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam
Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintahini.
BAB
II
SISTEM
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
(1)Kebijakan
nasionaltentang SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebagai pedoman
perusahaan dalam menerapkan SMK3.
(2)Instansi
pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1)Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di
perusahaannya.
(2)Kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
a.mempekerjakan
pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
b.mempunyai
tingkat potensi bahaya tinggi.
(3)Ketentuan
mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(4)Pengusaha
dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau
standar
internasional.
Pasal 6
(1)SMK3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a.penetapan
kebijakan K3;
b.perencanaanK3;
c.pelaksanaanrencana
K3;
d.pemantauandan
evaluasi kinerjaK3;dan
e.peninjauandan
peningkatan kinerjaSMK3.
(2)Penerapan SMK3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam
Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua Penetapan
Kebijakan K3
Pasal 7
(1)Penetapan
kebijakan K3sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan
oleh pengusaha.
(2)Dalam menyusun
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha paling sedikit
harus:
a.melakukan
tinjauan awal kondisi K3yang meliputi:
1.identifikasi
potensi bahaya,penilaian dan pengendalian risiko;
2.perbandingan
penerapan K3dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
3.peninjauan
sebab akibat kejadian yang membahayakan;
4.kompensasi dan
gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan
keselamatan; dan
5.penilaian
efisiensi dan efektivitas sumberdaya yang disediakan.
b.memperhatikan
peningkatan kinerja manajemen K3secara terus-menerus; dan
c.memperhatikan
masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(3)Kebijakan K3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.visi;
b.tujuan
perusahaan;
c.komitmen dan
tekad melaksanakan kebijakan;dan
d.kerangka dan
program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang
bersifat umum
dan/atau operasional.
Pasal 8
Pengusaha harus
menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh
pekerja/buruh,orang lain selain pekerja/buruh yang berada di
perusahaan,danpihak lain yang terkait.
Bagian
KetigaPerencanaanK3
Pasal 9
(1)Perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk
menghasilkan rencana K3.
(2)Rencana K3
disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3
yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3)Dalam menyusun
rencanaK3sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha harus mempertimbangkan:
a.hasil
penelaahan awal;
b.identifikasi
potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
c.peraturan
perundang-undangandan persyaratan lainnya;dan
d. sumber daya
yangdimiliki.
(4)Pengusaha
dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
melibatkan Ahli
K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh,dan pihak lain yang terkait di
perusahaan.
(5)RencanaK3
paling sedikit memuat:
a.tujuan dan
sasaran;
b.skala
prioritas;
c.upaya
pengendalian bahaya;
d.penetapan
sumber daya;
e.jangka waktu
pelaksanaan;
f.indikator
pencapaian;dan
g.sistem
pertanggungjawaban.
Bagian
KeempatPelaksanaanRencana K3
Pasal 10
(1)Pelaksanaan
rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencanaK3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf cdan Pasal 9.
(2)Pengusaha
dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumberdaya manusia di bidang K3,
prasarana,dan sarana.
(3)Sumberdaya
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki:
a.kompetensi
kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
b. kewenangan di
bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat
penunjukkan dari
instansi yang berwenang.
(4)Prasarana dan
sarana sebagaimana dimaksud pada ayat(2) paling sedikit terdiri dari:
a.organisasi/unit
yang bertanggung jawab dibidang K3;
b.anggaranyang
memadai;
c.prosedur
operasi/kerja,informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian;dan
d.instruksi
kerja.
Pasal 1
(1)Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3
harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
(2)Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.tindakan
pengendalian;
b.perancangan
(design) dan rekayasa;
c.prosedur dan
instruksi kerja;
d.penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan;
e.pembelian/pengadaanbarang
dan jasa;
f.produk akhir;
g.upaya menghadapi
keadaan darurat kecelakaan danbencana industri;dan
h.rencana dan
pemulihan keadaan darurat.
(3)Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)huruf asampai dengan huruf,dilaksanakan
berdasarkan
identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
4)Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g danhuruf h dilaksanakan berdasarkan potensi
bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.
Pasal 1
2(1)Pengusaha
dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus:
a.menunjuk sumber
daya manusia yang mempunyai kompetensi kerjadan kewenangan di
bidang K3;
b.melibatkan
seluruh pekerja/buruh;
c.membuat
petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain
pekerja/buruh
yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait;
d.membuat
prosedur informasi;
e.membuat
prosedurpelaporan; dan
f.mendokumentasikan
seluruh kegiatan.
(2)Pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdiintegrasikan dengan kegiatan
manajemen perusahaan.
Pasal 1
3
(1)Prosedur
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d harus memberikan
jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan
danpihak terkait di luar perusahaan.
(2)Prosedur
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf eterdiri atas
pelaporan:
a.terjadinya
kecelakaan di tempat kerja;
b.ketidaksesuaianterhadap
peraturan perundang-undangan dan/atau standar;
c.kinerja K3;
d.identifikasi
sumber bahaya;dan
e.yang
diwajibkanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pendokumentasian
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal12
ayat(1) huruf f
paling sedikit dilakukan terhadap:
a.peraturan
perundang-undangandi bidang K3dan standar dibidang K3;
b.indikator
kinerja K3;
c.izin kerja;
d.hasil
identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko;
e.kegiatan
pelatihan K3;
f.kegiatan
inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
g.catatanpemantauan
data;
h.hasil
pengkajiankecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut;
i.identifikasi
produk termasuk komposisinya;
j.informasi
mengenai pemasok dan kontraktor; dan
k.audit dan
peninjauan ulangSMK3.
Bagian Kelima Pemantauandan
Evaluasi KinerjaK3Pasal 14 (1) Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan
evaluasi kinerjaK3.
l.Pemantauan dan
evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemeriksaan,
pengujian, pengukuran,dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber
daya manusia yang
kompeten.
(3)Dalam hal
perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi
kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dapat menggunakan jasa pihak lain.
(4)Hasil
pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan
kepada pengusaha.
(5)Hasil
pemantauan dan evaluasikinerjaK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk melakukan
tindakan perbaikan.
(6)Pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar.
Bagian Keenam
Peninjauan dan
Peningkatan KinerjaSMK3
Pasal 15
(1)Untuk menjamin
kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan
peninjauan.
(2)Peninjauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan,
pelaksanaan,
pemantauan,dan evaluasi.
(3)Hasil
peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan
perbaikan dan peningkatan kinerja.
(4)Perbaikan dan
peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan
dalam hal:
a.terjadi
perubahan peraturan perundang-undangan;
b.adanya tuntutan
dari pihak yang terkait dan pasar;
c.adanya
perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
d.terjadi
perubahan struktur organisasi perusahaan;
e.adanya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
f.adanya hasil
kajian kecelakaan ditempat kerja;
g.adanya
pelaporan; dan/atau
h.adanya
masukandari pekerja/buruh.
BAB
III
PENILAIAN
SMK3
Pasal 1
6
(1)Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh
lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.
(2)Untukperusahaan
yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan
SMK3sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Audit SMK3yang meliputi:
a.pembangunan dan
terjaminnya pelaksanaankomitmen;
b.pembuatan dan
pendokumentasian rencana K3;
c.pengendalian
perancangan dan peninjauan kontrak;
d.pengendalian
dokumen;
e.pembeliandan
pengendalian produk;
f.keamanan
bekerja berdasarkan SMK3;
g.standar
pemantauan;
h.pelaporan dan
perbaikan kekurangan;
i.pengelolaan
material dan perpindahannya;
j.pengumpulan dan
penggunaan data;
k.pemeriksaan
SMK3;dan
l.pengembangan
keterampilan dan kemampuan.
(4)Penilaian penerapan
SMK3
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalamLampiran IIsebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1
7
(1)Hasil audit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaporkan kepada Menteri
dengan tembusan
disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur,dan
bupati/walikotasebagaibahan pertimbangan dalamupaya peningkatan SMK3.
(2)Bentuk laporan
hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman yang
tercantum dalam
Lampiran III
sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB
IV
PENGAWASAN
Pasal 18
(1)
Pengawasan SMK3
dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaanpusat, provinsi dan/atau
kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
(2)Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.pembangunan dan
terjaminnya pelaksanaankomitmen;
b.organisasi;
c.sumberdaya manusia;
d.pelaksanaan
peraturan perundang-undangan bidang K3;
e.keamanan
bekerja;
f.pemeriksaan,
pengujian dan pengukuranpenerapan SMK3;
g.pengendalian
keadaan darurat dan bahaya industri;
h.pelaporan dan
perbaikan kekurangan;dan
i.tindak lanjut
audit.
Pasal 19
(1)Instansi
pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan
penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansecara terkoordin
asi dengan
pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 dan Pasal 19 digunakan sebagai dasar dalam melakukan
pembinaan.
BAB
V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah menerapkan SMK3,
wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1
(satu) tahun.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal
12 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal
12 April 2012
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN2012 NOMOR100
Salinan sesuai
dengan aslinya
KEMENTERIAN
SEKRETARIAT
NEGARA RI
Asisten Deputi
Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar