KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
NO.
KEP-186/MEN/1999
TENTANG
UNIT
PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
|
||
Menimbang:
|
a.
|
Bahwa
kebakaran di tempat kerja
berakibat sangat
|
merugikan
baik bagi perusahaan,
pekerja maupun
|
||
kepentingan pembangunan nasional,
oleh karena itu perlu
|
||
ditanggulangi;
|
||
b.
|
Bahwa untuk
menanggulangi kebakaran di tempat kerja,
|
|
diperlukan
adanya peralatan proteksi
kebakaran yang
|
||
memadai, petugas
penanggulangan kebakaran yang
|
||
ditunjuk khusus untuk itu, serta
dilaksanakannya prosedur
|
||
penanggulangan keadaaan darurat;
|
||
c.
|
Bahwa agar
petugas penanggulangan kebakaran di
|
|
tempat kerja dapat melaksanakan
tugasnya secara efektif,
|
||
perlu
diatur ketentuan tentang unit
Penanggulangan
|
||
Kebakaran di Tempat Kerja Dengan
Keputusan Menteri;
|
||
Mengingat:
|
1.
|
Undang-undang No. 14/1969 tentang
Ketentuan-ketentuan
|
Pokok
Mengenai Tenaga Kerja
(Lembaran Negara
|
||
Republik Indonesia
No. 55/1969, Tambahan Lembaran
|
||
Negara No. 2912).
|
||
2.
|
Undang-undang No.
1/1970 tentang Keselamatan Kerja
|
|
(Lembaran
Negara R.I. No. 1,
Tambahan Lembaran
|
||
Negara No. 2918).
|
||
3.
|
Keputusan Presiden
R.I. No. 122/M/1998
tentang
|
|
Pembentukan Kabinet Reformasi
Pembangunan.
|
||
4.
|
Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1992
|
|
tentang
Tata Cara
Penunjukkan, Kewajiban dan
|
||
Wewenang Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
|
||
5.
|
Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1995
|
|
tentang Perusahaan
Jasa Keselamatan dan Kesehatan
|
||
Kerja
|
||
6.
|
Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No. 28/1994 tentang
|
|
Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Tenaga
|
||
Kerja;
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA R.I. TENTANG UNIT PENANGGULANGAN
KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA.
BAB
1
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud
dengan:
- Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
- Tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi. Pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.
- Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran ditempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.
- Petugas peran penanggulangan kebakaran ialah petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber bahaya dan melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran di unit kerjanya.
- Regu penanggulangan kebakaran ialah satuan tugas yang mempunyai tugas khusus fungsional di bidang penanggulangan kebakaran.
- Pegawai pengawas ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
- Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
- Pengusaha ialah:
1). Orang perorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
2). Orang perorangan, persekutuan,
atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
3). Orang perorangan, persekutuan,
atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
k.
Menteri ialah Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1).
Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran,
latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
(2).
Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ditempat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pengendalian setiap bentuk energi;
- Penyediaan sarana deteksi, alarm pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;
- Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
- Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
- Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
- Memiliki buku rencana penanggulangan keadaaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
(3).
Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam
kebakaran dan sarana evakuasi pengendalian penyebaran asap, panas dan gas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(4).
Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), huruf f, memuat antara lain;
a.
Informasi tentang sumber potensi
bahaya kebakaran dan cara pencegahannya;
- Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat kerja;
- Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;
- Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.
BAB
II
PEMBENTUKAN
UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Pasal 3
Pembentukan unit penanggulangan
kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan memperhatikan
jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran.
Pasal 4
(1).
Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
terdiri dari:
- Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan;
- Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan sedang I;
- Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan sedang II;
- Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan sedang III dan;
- Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran berat.
(2).
Jenis tempat kerja menurut klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran
sebagaimana dimaksud ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan
Menteri ini.
(3).
Jenis tempat kerja yang belum termasuk dalam klasifikasi tingkat resiko bahaya
kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan tersendiri oleh
Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 5
Unit penanggulangan
kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 terdiri
dari:
- Petugas peran kebakaran;
- Regu penanggulangan kebakaran;
- Koordinator unit penanggulangan kebakaran;
- Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis;
Pasal 6
(1).
Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh
lima) orang .
(2).
Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf, b dan huruf d, ditetapkan untuk
tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang
mempekerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih, atau setiap
tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II, sedang II dan berat.
(3).
Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c,
ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang.
- Untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.
BAB
III
TUGAS
DAN SYARAT UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Pasal 7
(1).
Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai
tugas:
a.
Mengidentifikasi dan melaporkan tentang
adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
- Memadamkam kebakaran pada tahap awal;
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
- Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
- Mengamankan lokasi kebakaran.
(2).
Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Pendidikan minimal SLTP;
- Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.
Pasal 8
(1).
Regu penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,
mempunyai tugas:
a.
Mengindentifikasi dan melaporkan
tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
- Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
- Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal;
- Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran;
- Memadamkan kebakaran;
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
- Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
- Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
- Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja;
- Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran.
(2).
Untuk dapat ditunjuk menjadi anggota regu penanggulangan kebakaran harus
memenuhi syarat:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
- Pendidikan minimal SLTA;
- Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I dan tingkat dasar II.
Pasal 9
(1).
Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c mempunyai tugas:
- Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
- Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
- Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.
(2).
Untuk dapat ditunjuk sebagai koordinator unit penanggulangan kebakaran harus
memenuhi syarat:
- Sehat jasmiani dan rohani;
- Pendidikan minimal SLTA;
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun;
- Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama.
Pasal 10
(1).
Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mempunyai tugas:
a.
Membantu mengawasi pelaksanaan
peraturan perundang-undangan bidang penanggulangan kebakaran;
- Memberikan laporan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya;
- Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
- Menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran;
- Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
(2).
Syarat-syarat ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Pendidikan minimal D3 teknik;
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun;
- Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama dan Tingkat Ahli Madya;
- Memiliki surat penunjukkan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
(3).
Dalam melaksanakan tugasnya Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran
mempunyai wewenang:
a.
Memerintahkan, menghentikan dan
menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulkan kebakaran atau peledakan;
- Meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 dibidang kebakaran di tempat kerja.
Pasal 11
Tata cara penunjukkan Ahli K3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Pasal 12
Kursus teknik penanggulangan
kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal & ayat (2), Pasal 8 ayat (2),
Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2) harus sesuai dengan kurikulum dan
silabi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini.
Pasal 13
(1).
Tenaga kerja yang telah mengikuti kursus teknik penanggulangan kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berhak mendapat sertifikat.
(2).
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh Menteri atau
Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 14
(1).
Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Pembinaan K3 yang telah ditunjuk oleh
Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2).
Penunjukkan Perusahaan Jasa Pembinaan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada kualifikasi tenaga ahli, instruktur dan fasilitas penunjang
yang dimilikinya.
BAB
IV
PENGAWASAN
Pasal 15
Pegawai pengawas ketenagakerjaan
melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya Keputusan Menteri ini.
BAB
V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 16
Pengurus atau pengusaha yang telah
membentuk unit penanggulangan kebakaran sebelum keputusan ini ditetapkan,
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 17
Keputusan Menteri ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 29 September 1999
Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia,
FAHMI IDRIS
LAMPIRAN I: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA
KERJA
NO. KEP-186/MEN/1999
TANGGAL: 29 SEPTEMBER 1999
DAFTAR JENIS TEMPAT KERJA
BERDASARKAN
KLASIFIKASI POTENSI BAHAYA KEBAKARAN
KLASIFIKASI
|
JENIS TEMPAT KERJA
|
||||||||
Bahaya Kebakaran Ringan
|
–
|
Tempat ibadah.
|
|||||||
–
|
Gedung/ruang perkantoran
|
||||||||
–
|
Gedung/ruang pendidikan
|
||||||||
–
|
Gedung/ruang perumahan
|
||||||||
Tempat kerja
yang mempunyai jumlah dan
|
–
|
Gedung/ruang perawatan
|
|||||||
kemudahan terbakar rendah, dan
apabila terjadi
|
–
|
Gedung/ruang restaurant
|
|||||||
kebakaran melepaskan panas rendah,
sehingga
|
–
|
Gedung/ruang perpustakaan
|
|||||||
menjalarnya api lambat.
|
–
|
Gedung/ruang perhotelan
|
|||||||
–
|
Gedung/ruang lembaga
|
||||||||
–
|
Gedung/ruang rumah sakit
|
||||||||
–
|
Gedung/ruang museum
|
||||||||
–
|
Gedung/ruang penjara
|
||||||||
Bahaya Kebakaran Sedang 1
|
–
|
Tempat parkir
|
|||||||
–
|
Pabrk elektronik
|
||||||||
Tempat
kerja yang mempunyai jumlah
dan
|
–
|
Pabrik roti
|
|||||||
kemudahan terbakar sedang,
menimbun bahan
|
–
|
Pabrik barang gelas
|
|||||||
dengan tinggi
tidak lebih dari 2,5 meter dan
|
–
|
Pabrik minimum
|
|||||||
apabila
terjadi kebakaran melepaskan panas
|
–
|
Pabrik permata
|
|||||||
sedang, sehingga menjalarnya api
sedang
|
–
|
Pabrik pengalengan
|
|||||||
–
|
Binatu
|
||||||||
–
|
Pabrik susu
|
||||||||
Bahaya Kebakaran Sedang 2
|
–
|
Penggilingan padi
|
|||||||
–
|
Pabrik bahan makanan
|
||||||||
Tempat
kerja yang mempunyai jumlah
dan
|
–
|
Percetakan dan penerbitan
|
|||||||
kemudahan terbakar sedang,
menimbun bahan
|
–
|
Bengkel mesin
|
|||||||
dengan tinggi
lebih dari 4 meter dan apabila
|
–
|
Gudang pendinginan
|
|||||||
terjadi kebakaran
melepaskan panas sedang,
|
–
|
Perakitan kayu
|
|||||||
sehingga menjalarnya api sedang.
|
–
|
Gudang perpustakaan
|
|||||||
–
|
Pabrik barang keramik
|
||||||||
–
|
Pabrik tembakau
|
||||||||
–
|
Pengolah logam
|
||||||||
–
|
Penyulingan
|
||||||||
–
|
Pabrik barang kelontong
|
||||||||
KLASIFIKASI
|
JENIS TEMPAT KERJA
|
||||||||
–
|
Pabrik barang kulit
|
||||||||
–
|
Pabrik tekstil
|
||||||||
–
|
Perakitan kendaraan
|
||||||||
bermotor
|
|||||||||
–
|
Pabrik kimia (bahan kimia
|
||||||||
dengan kemudahan terbakar
|
|||||||||
sedang)
|
|||||||||
–
|
Pertokoan dengan
|
||||||||
pramuniaga
|
|||||||||
kurang dari 50 orang
|
|||||||||
Bahaya Kebakaran Sedang 3
|
–
|
Ruang pameran
|
|||||||
–
|
Pabrik permadani
|
||||||||
–
|
Pabrik makanan
|
||||||||
Tempat
kerja yang mempunyai jumlah
dan
|
–
|
Pabrik sikat
|
|||||||
kemudahan terbakar
tinggi, dan apabila terjadi
|
–
|
Pabrik ban
|
|||||||
kebakaran melepaskan
panas tinggi, sehingga
|
–
|
Pabrik karung
|
|||||||
menjalarnya api cepat.
|
–
|
Bengkel mobil
|
|||||||
–
|
Pabrik sabun
|
||||||||
–
|
Pabrik tembakau
|
||||||||
–
|
Pabrik lilin
|
||||||||
–
|
Studio dan pemancar
|
||||||||
–
|
Pabrik barang plastik
|
||||||||
–
|
Pergudangan
|
||||||||
–
|
Pabrik pesawat terbang
|
||||||||
–
|
Pertokoan dengan
|
||||||||
pramuniaga lebih dari 50
|
|||||||||
orang
|
|||||||||
–
|
Penggergajian dan
|
||||||||
pengolahan kayu
|
|||||||||
–
|
Pabrik makanan kering dari
|
||||||||
bahan tepung
|
|||||||||
–
|
Pabrik minyak nabati
|
||||||||
–
|
Pabrik tepung terigu
|
||||||||
–
|
Pabrik pakaian
|
||||||||
Bahaya Kebakaran Berat
|
–
|
Pabrik kimia dengan
|
|||||||
kemudahan terbakar tinggi
|
|||||||||
–
|
Pabrik kembang api
|
||||||||
Tempat
kerja yang mempunyai jumlah dan
|
–
|
Pabrik korek api
|
|||||||
–
|
Pabrik cat
|
||||||||
kemudahan terbakar
tinggi, menyimpan bahan
|
–
|
Pabrik bahan peledak
|
|||||||
cair,
serta atau bahan lainnya
dan apabila
|
–
|
Pemintalan benang atau kain
|
|||||||
terjadi
kebakaran apinya cepat membesar
|
–
|
Penggergajian kayu dan
|
|||||||
dengan
melepaskan panas tinggi, sehingga
|
penyelesaiannya
|
||||||||
menjalarnya api cepat.
|
menggunakan bahan mudah
|
||||||||
terbakar
|
|||||||||
KLASIFIKASI
|
JENIS TEMPAT KERJA
|
|
–
|
Studio fil dan televisi
|
|
–
|
Pabrik karet buatan
|
|
–
|
Hanggar pesawat terbang
|
|
–
|
Penyulingan minyak bumi
|
|
–
Pabrik karet busa dan plastik
|
||
busa
|
||
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 29 September 1999
Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia,
FAHMI IDRIS
LAMPIRAN II: KEPUTUSAN MENTERI
TENAGA KERJA
|
||||||||
NO. KEP-186/MEN/1999
|
||||||||
TANGGAL: 29 SEPTEMBER 1999
|
||||||||
KURIKULUM DAN SILABI
|
||||||||
KURSUS TEKNIS PENANGGULANGAN
KEBAKARAN
|
||||||||
I.
|
PAKET D (TINGKAT DASAR I)
|
|||||||
NO.
|
KURIKULUM
|
SILABI
|
JAM
|
|||||
1
|
Norma K3 Penanggulangan
|
Dasar-dasar K3 dan peraturan
terkait dengan
|
4
|
|||||
Kebakaran
|
K3 penanggulangan kebakaran
|
|||||||
2
|
Manajemen penanggulangan
|
Dasar-dasar manajemen pengamanan
|
2
|
|||||
kebakaran
|
kebakaran
|
|||||||
3
|
Teori api dan anatomi kebakaran I
|
–
|
Teori api dan anatomi kebakaran
|
4
|
||||
–
|
Prinsip-prinsip pencegahan dan,
|
|||||||
–
|
Teknik pemadaman kebakaran
|
|||||||
4
|
Pengenalan sistem proteksi
kebakaran
|
–
|
Sistem proteksi pasif
(Kompartemenisasi
|
4
|
||||
dll)
|
||||||||
–
Sistem proteksi aktif (APAR, Hydrant dll)
|
||||||||
5
|
Prosedur darurat bahaya kebakaran
|
–
|
Pengetahuan prosedur menghadapi
|
2
|
||||
bahaya kebakaran (Dasar-dasar Fire
|
||||||||
Emergency Plan)
|
||||||||
6
|
Praktek
|
Pemadaman dengan APAR/Hydrant
|
6
|
|||||
7
|
Evaluasi
|
3
|
||||||
Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
|
25
|
|||||||
II.
|
PAKET C (TINGKAT DASAR II)
|
|||||||
NO.
|
KURIKULUM
|
SILABI
|
JAM
|
|||||
1
|
Peraturan perundang-undangan K3
|
–
|
Kebijakan K3
|
2
|
||||
–
|
Undang-undang No. 1/1970
|
2
|
||||||
–
|
Sistem manajemen K3
|
2
|
||||||
–
|
Norma-norma K3 Penanggulangan
|
2
|
||||||
kebakaran
|
||||||||
2
|
Pengetahuan teknik pencegahan
|
–
|
Teori api dan anatomi kebakaran
|
2
|
||||
kebakaran
|
–
|
Penyimpanan dan penanganan bahan
|
4
|
|||||
mudah terbakar/meledak
|
||||||||
–
|
Metoda pengendalian proses
|
4
|
||||||
pekerjaan/penggunaan peralatan,
instalasi
|
||||||||
dan energi/ panas lainnya.
|
||||||||
3
|
Sistem instalasi deteksi, alarm,
dan
|
–
|
Sistem deteksi & alarm
kebakaran
|
2
|
||||
pemadam kebakaran
|
–
|
Alat pemadam api ringan,
|
2
|
|||||
–
|
Hydrant, springkler
|
2
|
||||||
–
|
Sistem pemadam kimia
|
2
|
||||||
–
|
Fire safety equipment
|
2
|
||||||
4
|
Sarana evakuasi
|
–
|
Jalan lintas, koridor, tangga,
helipat,
|
2
|
||||
tempat berkumpul
|
||||||||
5
|
Pemeliharaan, pemeriksaan,
|
–
|
Instalasi alarm, APAR, Hydrant,
|
6
|
||||
pengujian peralatan proteksi
|
Springkler dan lainnya.
|
|||||||
kebakaran
|
||||||||
6
|
Fire emergency Respon Plan
|
–
|
Pengorganisasian sistem tanggap
darurat
|
4
|
||||
–
|
Prosedur tanggap darurat kebakaran
|
|||||||
–
|
Pertolongan penderita gawat
darurat
|
|||||||
7
|
Praktek pemadaman
|
APAR, Hydrant, Penyelamatan
|
16
|
|||||
8
|
Evaluasi
|
4
|
||||||
Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
|
60
|
III. PAKET B (TINGKAT AHLI PRATAMA)
NO.
|
KURIKULUM
|
SILABI
|
JAM
|
||||||
1
|
Sistem pengawasan K3
|
–
|
Kebijaksanaan & Program
|
4
|
|||||
pengembangan pembinaan dan
|
|||||||||
pengawasan K3
|
|||||||||
2
|
Sistem manajemen K3
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
PER-
|
4
|
||||||
05/MEN/1996
|
|||||||||
3
|
Konsep perencanaan sistem proteksi
|
–
|
Peraturan dan standar sistem
proteksi
|
8
|
|||||
kebakaran
|
kebakaran
|
||||||||
–
Penerapan 5 R ditempat kerja
|
|||||||||
4
|
Teknis inspeksi
|
–
|
Evaluasi potensi bahaya kebakaran
|
10
|
|||||
–
|
Penanganan benda-benda dn
pekerjaan
|
||||||||
berbahaya
|
|||||||||
–
Instalasi listrik dan penyalur petir
|
|||||||||
–
|
Manajemen pengamanan kebakaran
|
||||||||
5
|
Sistem pelaporan kecelakaan
|
–
|
Peraturan wajib lapor kecelakaan
|
4
|
|||||
–
Sistem analisa kasus kecelakaan dan
|
|||||||||
kebakaran
|
|||||||||
–
|
Sistem pelaporan kecelakaan dan
|
||||||||
kebakaran
|
|||||||||
6
|
Asuransi kebakaran
|
2
|
|||||||
7
|
Perilaku manusia dalam menghadapi
|
2
|
|||||||
kebakaran
|
|||||||||
8
|
Manual tanggap darurat
|
–
|
Penyusunan buku penanganan keadaan
|
2
|
|||||
darurat kebakaran
|
|||||||||
–
|
Skenario latihan penanggulangan
|
||||||||
kebakaran terpadu
|
|||||||||
9
|
Teknik pemeriksaan dan pengujian
|
4
|
|||||||
sistem proteksi kebakaran
|
|||||||||
10
|
Praktek
|
–
|
Kunjungan ke tempat kerja
|
14
|
|||||
–
|
Diskusi/perumusan
|
||||||||
11
|
Evaluasi
|
6
|
|||||||
Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
|
60
|
||||||||
IV.
|
PAKET A (TINGKAT AHLI MADYA)
|
||||||||
NO.
|
KURIKULUM
|
SILABI
|
JAM
|
||||||
1
|
Development program of
occupational Health
|
2
|
|||||||
and Safety
|
|||||||||
2
|
Industrial communication Pattern
|
2
|
|||||||
3
|
Fire risk assessment
|
2
|
|||||||
4
|
Cost and benefit analysis of
safety
|
2
|
|||||||
5
|
Explosion protection
|
2
|
|||||||
6
|
Smoke control system
|
2
|
|||||||
7
|
Building construction
|
2
|
|||||||
8
|
Environmental impact of fire
|
2
|
|||||||
9
|
Performance based design on fire
safety
|
2
|
|||||||
10
|
Fire modelling and simulation
|
2
|
|||||||
11
|
Fire safety audit internal (ISO
9000)
|
2
|
|||||||
12
|
Fire safety design &
evaluation
|
2
|
|||||||
13
|
Praktek
|
Kunjungan ke laboratorium uji api
|
10
|
||||||
14
|
Kertas kerja
|
10
|
|||||||
15
|
Diskusi/ekspose
|
10
|
|||||||
16
|
Evaluasi
|
6
|
|||||||
Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
|
60
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar