Powered By Blogger

Kamis, 11 Juni 2015

Keselamatan dan kesehatan kerja KepMenaker No. 186 tahun 1999



KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA R.I.

NO. KEP-186/MEN/1999
TENTANG
UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA


MENTERI TENAGA KERJA R.I.
Menimbang:
a.
Bahwa   kebakaran   di   tempat   kerja   berakibat   sangat


merugikan    baik    bagi    perusahaan,    pekerja    maupun


kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu


ditanggulangi;

b.
Bahwa  untuk  menanggulangi  kebakaran  di  tempat  kerja,


diperlukan   adanya   peralatan   proteksi   kebakaran   yang


memadai,    petugas    penanggulangan    kebakaran    yang


ditunjuk khusus untuk itu, serta dilaksanakannya prosedur


penanggulangan keadaaan darurat;

c.
Bahwa   agar   petugas   penanggulangan   kebakaran   di


tempat kerja dapat melaksanakan tugasnya secara efektif,


perlu   diatur   ketentuan   tentang   unit   Penanggulangan


Kebakaran di Tempat Kerja Dengan Keputusan Menteri;
Mengingat:
1.
Undang-undang No. 14/1969 tentang Ketentuan-ketentuan


Pokok    Mengenai    Tenaga    Kerja    (Lembaran    Negara


Republik  Indonesia  No.  55/1969,  Tambahan  Lembaran


Negara No. 2912).

2.
Undang-undang  No.  1/1970  tentang  Keselamatan  Kerja


(Lembaran   Negara   R.I.   No.   1,   Tambahan   Lembaran


Negara No. 2918).

3.
Keputusan    Presiden    R.I.    No.    122/M/1998    tentang


Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan.

4.
Peraturan  Menteri  Tenaga  Kerja  No.  PER-02/MEN/1992


tentang     Tata     Cara     Penunjukkan,     Kewajiban     dan


Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

5.
Peraturan  Menteri  Tenaga  Kerja  No.  PER-04/MEN/1995


tentang  Perusahaan  Jasa  Keselamatan  dan  Kesehatan


Kerja

6.
Keputusan  Menteri  Tenaga  Kerja  No.  28/1994  tentang


Struktur  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Departemen  Tenaga


Kerja;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA R.I. TENTANG UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
  1. Tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  1. Penanggulangan kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi. Pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.
  2. Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran ditempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.
  1. Petugas peran penanggulangan kebakaran ialah petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber bahaya dan melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran di unit kerjanya.
  1. Regu penanggulangan kebakaran ialah satuan tugas yang mempunyai tugas khusus fungsional di bidang penanggulangan kebakaran.
  2. Pegawai pengawas ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  3. Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
  4. Pengusaha ialah:
1).   Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
2). Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
3). Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
k.         Menteri ialah Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1).       Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
(2).       Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ditempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Pengendalian setiap bentuk energi;
  1. Penyediaan sarana deteksi, alarm pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;
  2. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
  1. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
  2. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
  3. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
(3).       Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi pengendalian penyebaran asap, panas dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(4).       Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf f, memuat antara lain;
a.         Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya;
  1. Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat kerja;
  2. Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;
  3. Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.
BAB II
PEMBENTUKAN UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Pasal 3
Pembentukan unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan memperhatikan jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran.
Pasal 4
(1).       Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
  1. Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan;
  1. Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan sedang I;
  1. Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan sedang II;
  2. Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan sedang III dan;
  3. Klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran berat.
(2).       Jenis tempat kerja menurut klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ini.
(3).       Jenis tempat kerja yang belum termasuk dalam klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan tersendiri oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 5
Unit  penanggulangan  kebakaran  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  terdiri
dari:
  1. Petugas peran kebakaran;
  1. Regu penanggulangan kebakaran;
  1. Koordinator unit penanggulangan kebakaran;
  2. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis;
Pasal 6
(1).       Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang .
(2).       Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf, b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II, sedang II dan berat.
(3).       Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
  1. Untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang.
  1. Untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.
BAB III
TUGAS DAN SYARAT UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Pasal 7
(1).       Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas:
a.        Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  1. Memadamkam kebakaran pada tahap awal;
  1. Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  1. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
  2. Mengamankan lokasi kebakaran.
(2).      Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat:
  1. Sehat jasmani dan rohani;
  1. Pendidikan minimal SLTP;
  2. Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.
Pasal 8
(1).       Regu penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, mempunyai tugas:
a.         Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  1. Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
  1. Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal;
  2. Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran;
  3. Memadamkan kebakaran;
  1. Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  2. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
  1. Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
  2. Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja;
  1. Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran.
(2).       Untuk dapat ditunjuk menjadi anggota regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat:
  1. Sehat jasmani dan rohani;
  1. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
  2. Pendidikan minimal SLTA;
  1. Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I dan tingkat dasar II.
Pasal 9
(1).       Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas:
  1. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  1. Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
  2. Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.
(2).       Untuk dapat ditunjuk sebagai koordinator unit penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat:
  1. Sehat jasmiani dan rohani;
  1. Pendidikan minimal SLTA;
  1. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun;
  2. Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama.
Pasal 10
(1).      Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mempunyai tugas:
a.         Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penanggulangan kebakaran;
  1. Memberikan laporan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya;
  3. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  4. Menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran;
  5. Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran;
  1. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
(2).      Syarat-syarat ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:
  1. Sehat jasmani dan rohani;
  1. Pendidikan minimal D3 teknik;
  2. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun;
  3. Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama dan Tingkat Ahli Madya;
  4. Memiliki surat penunjukkan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
(3).       Dalam melaksanakan tugasnya Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran mempunyai wewenang:
a.         Memerintahkan, menghentikan dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulkan kebakaran atau peledakan;
  1. Meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 dibidang kebakaran di tempat kerja.
Pasal 11
Tata cara penunjukkan Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 12
Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal & ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2) harus sesuai dengan kurikulum dan silabi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini.
Pasal 13
(1).       Tenaga kerja yang telah mengikuti kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berhak mendapat sertifikat.
(2).       Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 14
(1).       Kursus teknik penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Pembinaan K3 yang telah ditunjuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2).       Penunjukkan Perusahaan Jasa Pembinaan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi tenaga ahli, instruktur dan fasilitas penunjang yang dimilikinya.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 15
Pegawai pengawas ketenagakerjaan melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya Keputusan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pengurus atau pengusaha yang telah membentuk unit penanggulangan kebakaran sebelum keputusan ini ditetapkan, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 29 September 1999
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia,
FAHMI IDRIS
LAMPIRAN I: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
NO. KEP-186/MEN/1999
TANGGAL: 29 SEPTEMBER 1999
DAFTAR JENIS TEMPAT KERJA
BERDASARKAN
KLASIFIKASI POTENSI BAHAYA KEBAKARAN
KLASIFIKASI

JENIS TEMPAT KERJA


Bahaya Kebakaran Ringan
Tempat ibadah.


Gedung/ruang perkantoran



Gedung/ruang pendidikan



Gedung/ruang perumahan


Tempat   kerja   yang   mempunyai   jumlah   dan
Gedung/ruang perawatan


kemudahan terbakar rendah, dan apabila terjadi
Gedung/ruang restaurant


kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga
Gedung/ruang perpustakaan


menjalarnya api lambat.
Gedung/ruang perhotelan



Gedung/ruang lembaga



Gedung/ruang rumah sakit



Gedung/ruang museum



Gedung/ruang penjara







Bahaya Kebakaran Sedang 1
Tempat parkir



Pabrk elektronik


Tempat   kerja   yang   mempunyai   jumlah   dan
Pabrik roti


kemudahan terbakar sedang, menimbun  bahan
Pabrik barang gelas


dengan  tinggi  tidak  lebih  dari  2,5  meter  dan
Pabrik minimum


apabila   terjadi   kebakaran   melepaskan   panas
Pabrik permata


sedang, sehingga menjalarnya api sedang
Pabrik pengalengan



Binatu



Pabrik susu







Bahaya Kebakaran Sedang 2
Penggilingan padi



Pabrik bahan makanan


Tempat   kerja   yang   mempunyai   jumlah   dan
Percetakan dan penerbitan


kemudahan terbakar sedang, menimbun  bahan
Bengkel mesin


dengan  tinggi  lebih  dari  4  meter  dan  apabila
Gudang pendinginan


terjadi  kebakaran  melepaskan  panas  sedang,
Perakitan kayu


sehingga menjalarnya api sedang.
Gudang perpustakaan



Pabrik barang keramik



Pabrik tembakau



Pengolah logam



Penyulingan



Pabrik barang kelontong








KLASIFIKASI

JENIS TEMPAT KERJA




Pabrik barang kulit




Pabrik tekstil




Perakitan kendaraan





bermotor




Pabrik kimia (bahan kimia





dengan kemudahan terbakar





sedang)




Pertokoan dengan





pramuniaga





kurang dari 50 orang









Bahaya Kebakaran Sedang 3
Ruang pameran



Pabrik permadani




Pabrik makanan



Tempat   kerja   yang   mempunyai   jumlah   dan
Pabrik sikat



kemudahan  terbakar  tinggi,  dan  apabila  terjadi
Pabrik ban



kebakaran  melepaskan  panas  tinggi,  sehingga
Pabrik karung



menjalarnya api cepat.
Bengkel mobil




Pabrik sabun




Pabrik tembakau




Pabrik lilin




Studio dan pemancar




Pabrik barang plastik




Pergudangan




Pabrik pesawat terbang




Pertokoan dengan





pramuniaga lebih dari 50





orang




Penggergajian dan





pengolahan kayu




Pabrik makanan kering dari





bahan tepung




Pabrik minyak nabati




Pabrik tepung terigu




Pabrik pakaian









Bahaya Kebakaran Berat
Pabrik kimia dengan




kemudahan terbakar tinggi




Pabrik kembang api



Tempat   kerja   yang   mempunyai   jumlah   dan
Pabrik korek api



Pabrik cat



kemudahan  terbakar  tinggi,  menyimpan  bahan
Pabrik bahan peledak



cair,   serta   atau   bahan   lainnya   dan   apabila
Pemintalan benang atau kain



terjadi    kebakaran    apinya    cepat    membesar
Penggergajian kayu dan



dengan   melepaskan   panas   tinggi,   sehingga

penyelesaiannya



menjalarnya api cepat.

menggunakan bahan mudah





terbakar













KLASIFIKASI

JENIS TEMPAT KERJA

Studio fil dan televisi

Pabrik karet buatan

Hanggar pesawat terbang

Penyulingan minyak bumi

–          Pabrik karet busa dan plastik


busa



Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 29 September 1999
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia,
FAHMI IDRIS


LAMPIRAN II: KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA



NO. KEP-186/MEN/1999



TANGGAL: 29 SEPTEMBER 1999



KURIKULUM DAN SILABI



KURSUS TEKNIS PENANGGULANGAN KEBAKARAN

I.
PAKET D (TINGKAT DASAR I)












NO.
KURIKULUM

SILABI
JAM



1
Norma K3 Penanggulangan
Dasar-dasar K3 dan peraturan terkait dengan
4




Kebakaran
K3 penanggulangan kebakaran




2
Manajemen penanggulangan
Dasar-dasar manajemen pengamanan
2




kebakaran
kebakaran




3
Teori api dan anatomi kebakaran I
Teori api dan anatomi kebakaran
4





Prinsip-prinsip pencegahan dan,






Teknik pemadaman kebakaran




4
Pengenalan sistem proteksi kebakaran
Sistem proteksi pasif (Kompartemenisasi
4






dll)






–          Sistem proteksi aktif (APAR, Hydrant dll)




5
Prosedur darurat bahaya kebakaran
Pengetahuan prosedur menghadapi
2






bahaya kebakaran (Dasar-dasar Fire







Emergency Plan)




6
Praktek
Pemadaman dengan APAR/Hydrant
6



7
Evaluasi


3




Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
25

II.

PAKET C (TINGKAT DASAR II)












NO.

KURIKULUM

SILABI
JAM



1

Peraturan perundang-undangan K3
Kebijakan K3
2






Undang-undang No. 1/1970
2






Sistem manajemen K3
2






Norma-norma K3 Penanggulangan
2







kebakaran




2

Pengetahuan teknik pencegahan
Teori api dan anatomi kebakaran
2





kebakaran
Penyimpanan dan penanganan bahan
4







mudah terbakar/meledak







Metoda pengendalian proses
4







pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi








dan energi/ panas lainnya.




3

Sistem instalasi deteksi, alarm, dan
Sistem deteksi & alarm kebakaran
2





pemadam kebakaran
Alat pemadam api ringan,
2






Hydrant, springkler
2






Sistem pemadam kimia
2






Fire safety equipment
2



4

Sarana evakuasi
Jalan lintas, koridor, tangga, helipat,
2







tempat berkumpul




5

Pemeliharaan, pemeriksaan,
Instalasi alarm, APAR, Hydrant,
6





pengujian peralatan proteksi

Springkler dan lainnya.






kebakaran






6

Fire emergency Respon Plan
Pengorganisasian sistem tanggap darurat
4






Prosedur tanggap darurat kebakaran







Pertolongan penderita gawat darurat




7

Praktek pemadaman
APAR, Hydrant, Penyelamatan
16



8

Evaluasi


4





Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
60


III. PAKET B (TINGKAT AHLI PRATAMA)


NO.
KURIKULUM


SILABI
JAM



1
Sistem pengawasan K3

Kebijaksanaan & Program
4







pengembangan pembinaan dan








pengawasan K3




2
Sistem manajemen K3


Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-
4







05/MEN/1996




3
Konsep perencanaan sistem proteksi

Peraturan dan standar sistem proteksi
8




kebakaran


kebakaran







–          Penerapan 5 R ditempat kerja




4
Teknis inspeksi

Evaluasi potensi bahaya kebakaran
10






Penanganan benda-benda dn pekerjaan








berbahaya







–          Instalasi listrik dan penyalur petir







Manajemen pengamanan kebakaran




5
Sistem pelaporan kecelakaan

Peraturan wajib lapor kecelakaan
4






–       Sistem analisa kasus kecelakaan dan








kebakaran







Sistem pelaporan kecelakaan dan








kebakaran




6
Asuransi kebakaran



2



7
Perilaku manusia dalam menghadapi



2




kebakaran







8
Manual tanggap darurat

Penyusunan buku penanganan keadaan
2







darurat kebakaran







Skenario latihan penanggulangan








kebakaran terpadu




9
Teknik pemeriksaan dan pengujian



4




sistem proteksi kebakaran







10
Praktek

Kunjungan ke tempat kerja
14






Diskusi/perumusan




11
Evaluasi



6




Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
60





IV.




PAKET A (TINGKAT AHLI MADYA)












NO.
KURIKULUM


SILABI
JAM



1
Development program of occupational Health

2




and Safety







2
Industrial communication Pattern



2



3
Fire risk assessment



2



4
Cost and benefit analysis of safety



2



5
Explosion protection



2



6
Smoke control system



2



7
Building construction



2



8
Environmental impact of fire



2



9
Performance based design on fire safety



2



10
Fire modelling and simulation



2



11
Fire safety audit internal (ISO 9000)



2



12
Fire safety design & evaluation



2



13
Praktek


Kunjungan ke laboratorium uji api
10



14
Kertas kerja



10



15
Diskusi/ekspose



10



16
Evaluasi



6




Jumlah jam pelajaran @ 45 menit
60


Tidak ada komentar:

Posting Komentar