Powered By Blogger

Kamis, 11 Juni 2015

PerMebakertrans No 01 Tahun 1979



PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No: PER.01/MEN/1979
TENTANG
KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang :
1. Bahwa pelaksanaan perlindungan dan perawatan tenaga kerja terhadap
kesehatan dan keselamatan ditempat kerja perlu dijamin
penyelenggaraannya sehingga betul-betul dapat dinikmati oleh para tenaga
kerja;
2. Bahwa tenaga kerja Para Medis hygiene perusahaan-perusahaan dan
keselamatan kerja harus dapat melaksanakan usaha penyelenggaraan
hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan atau
tempat kerja masing-masing;
3. Bahwa untuk dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan tersebut
tenaga Para Medis hygiene perusahaan dan keselamatan kerja harus
mendapatkan latihan dalam bidang hygiene perusahaan, kesehatan dan
keselamatan kerja;
4. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 3, maka perlu
dikeluarkan peraturan tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi
tenaga Para Medis Perusahaan.
Mengingat :
1. Undang-undang No.14 Tahun 1969;
2. Pasal 9 ayat 3 Undang-undang No.1 Tahun 1970;
3. Keputusan Presiden R.I No 44 dan 45 Tahun 1975.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per/01/Men 76;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/Men 78
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN,
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA
MEDIS PERUSAHAAN.
Pasal 1                        
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga Para Medis diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 2
Yang dimaksud tenaga Para Medis ialah tenaga Para Medis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk
melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselarnatan Kerja diperusahaan atas petunjuk dan bimbingan dokter
perusahaan.
Pasal 3
Pusat dan Balai Bina Hygiene Perusahaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk untuk menyelenggarakan latihan dalam lapangan hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja dalam pasal 1 serta melaporkan tugas-tugas terseb
ut kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan
Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 4
(1) Setiap tenaga Para Medis yang telah da
pat menyelenggarakan latihan akan mendapatkan
sertifikat.
(2) Dengan sertifikat tersebut tenaga kerja medis yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat untuk menyelenggarakan pelayanan hygiene perusahaan dan kesehatan kerja sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan Kerja tersebut akan ditentukan oleh Kepala Pusat Bina Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 6
Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 1 dari peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 7
Pegawai Pengawas Kesehatan Kerja akan melakukan pengawasan terhadap ditaatinya ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 1.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 1979
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HARUN ZAIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar