PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
No: PER.01/MEN/1979
TENTANG
KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang :
1. Bahwa pelaksanaan perlindungan
dan perawatan tenaga kerja terhadap
kesehatan dan keselamatan ditempat
kerja perlu dijamin
penyelenggaraannya sehingga
betul-betul dapat dinikmati oleh para tenaga
kerja;
2. Bahwa tenaga kerja Para Medis
hygiene perusahaan-perusahaan dan
keselamatan kerja harus dapat
melaksanakan usaha penyelenggaraan
hygiene perusahaan, kesehatan dan
keselamatan kerja diperusahaan atau
tempat kerja masing-masing;
3. Bahwa untuk dapat melaksanakan
tugas-tugas penyelenggaraan tersebut
tenaga Para Medis hygiene perusahaan
dan keselamatan kerja harus
mendapatkan latihan dalam bidang
hygiene perusahaan, kesehatan dan
keselamatan kerja;
4. Bahwa untuk melaksanakan
usaha-usaha tersebut pada angka 3, maka perlu
dikeluarkan peraturan tentang
Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi
tenaga Para Medis Perusahaan.
Mengingat :
1. Undang-undang No.14 Tahun 1969;
2. Pasal 9 ayat 3 Undang-undang No.1
Tahun 1970;
3. Keputusan Presiden R.I No 44 dan
45 Tahun 1975.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Transkop No. Per/01/Men 76;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No.71/Men 78
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN,
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI TENAGA PARA
MEDIS PERUSAHAAN.
Pasal 1
Setiap perusahaan yang mempekerjakan
tenaga Para Medis diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk
mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan
Kerja.
Pasal 2
Yang dimaksud tenaga Para Medis
ialah tenaga Para Medis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk
melaksanakan atau membantu
penyelenggaraan tugas-tugas Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselarnatan
Kerja diperusahaan atas petunjuk dan bimbingan dokter
perusahaan.
Pasal 3
Pusat dan Balai Bina Hygiene
Perusahaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ditunjuk untuk menyelenggarakan
latihan dalam lapangan hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja dalam
pasal 1 serta melaporkan tugas-tugas terseb
ut kepada Direktur Jenderal
Perlindungan dan
Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 4
(1) Setiap tenaga Para Medis yang
telah da
pat menyelenggarakan latihan akan
mendapatkan
sertifikat.
(2) Dengan sertifikat tersebut
tenaga kerja medis yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat untuk
menyelenggarakan pelayanan hygiene perusahaan dan kesehatan kerja sesuai dengan
fungsinya.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berhubungan
dengan pelaksanaan Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan Kerja tersebut akan
ditentukan oleh Kepala Pusat Bina Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan
Kerja.
Pasal 6
Perusahaan-perusahaan yang tidak
melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 1 dari peraturan ini
diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2)
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 7
Pegawai Pengawas Kesehatan Kerja
akan melakukan pengawasan terhadap ditaatinya ketentuan sebagaimana tersebut
pada pasal 1.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 28 Februari 1979
MENTERI
TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
HARUN
ZAIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar